Home » Archives for 2012
Manasik Haji 2013
Kegiatan manasik haji yang diselenggarakan oleh PKBM IBNU FUAD bekerjasama dengan HIMPAUDI KEC. PABUARAN, berjalan lancar dan relatif banyak peserta khususnya dari satuan PAUD.
kegiatan ini dibuka oleh Kabid PNFI Bpk. Yatin. S.Pd. M.MPd. selaku penanggung jawab program PAUD di kabupaten Subang.
Kegiatan yang diikuti oleh lembaga PAUD sebanyak 12 Lembaga yaitu Antara lain :
1. kober Ibnu fuad 37 Anak . 5 Pembimbing
2. SPS Thoriqul Khoer 43 Anak . 3 Pembimbing
3. SPS Nurul Jannah 8 Anak . 2 Pembimbing
4. Kober Permata Bunda 12 Anak . 4 Pembimbing
5. SPS Al Furqon 3 Anak . 2 Pembimbing
6. TK. Assyifa 20 Anak 2. Pembimbing
7. Kober Cempaka 1 54 Anak 5. Pembimbing
8. SPS Melati Tunas Bangsa 15 Anak 2. Pembimbing
9. SPS Asah Pena 23 Anak 2. Pembimbing
10 SPS Pajeul Barokah 13 Anak 2. Pembimbing
11. SPS Melati 17 Anak 2. Pembimbing
12. TK Roudhatussyifa 22 Anak 2 Pembimbing
dibawah ini Poto bersama para penyelenggara PAUD yang ikut kegiatan Bersama Kabid PNFI.
Dari Kiri : Rosim Saepudin ( PAUD Pajrul Barokah) Umar. ( PAUD Permata Bunda). Hoerudin ( Tk. Roudhatussyifa ) Kabid PNFI ( yatin, S.Pd. M.MPd ). Tata Suanta ( Pc. Himpaudi & PAUD Thoriqul Khoer ).
kegiatan Manasik.
peserta dari Tk Assyifa pembimbingnya sangat semangat.
persiapan mau Melakukan thowaf ( mengelilingi KA'BAH 7 X )
anak anak sangat antusias mengikuti kegiatan ini. karena ini merupakan pengalaman baru bagi mereka. dana kegiatan ini tdiak pernah dilaksnakan di tingkat SD dan seterusnya.
kegiatan ini dinilai sangat penting . menurut Kabid PNFI penilaian dasar dasar moral akhlak islami harus di tingkatkan guna mengantisipasi anak dikemudian hari agar kelak anak tidak mudah terjerumus ANARKISME DAN PREMANISME.
pembimbing thowaf ( Ust. Adi Mulyadi Al Ghifari, S.Pd.i ) dari skuabumi.
sebentar lagi akan menikah.
semoga pernikahannya Sakinah, Mawahdah Dan warrahmah. Ammiiiin.
kegiatan ini dibuka oleh Kabid PNFI Bpk. Yatin. S.Pd. M.MPd. selaku penanggung jawab program PAUD di kabupaten Subang.
Kegiatan yang diikuti oleh lembaga PAUD sebanyak 12 Lembaga yaitu Antara lain :
1. kober Ibnu fuad 37 Anak . 5 Pembimbing
2. SPS Thoriqul Khoer 43 Anak . 3 Pembimbing
3. SPS Nurul Jannah 8 Anak . 2 Pembimbing
4. Kober Permata Bunda 12 Anak . 4 Pembimbing
5. SPS Al Furqon 3 Anak . 2 Pembimbing
6. TK. Assyifa 20 Anak 2. Pembimbing
7. Kober Cempaka 1 54 Anak 5. Pembimbing
8. SPS Melati Tunas Bangsa 15 Anak 2. Pembimbing
9. SPS Asah Pena 23 Anak 2. Pembimbing
10 SPS Pajeul Barokah 13 Anak 2. Pembimbing
11. SPS Melati 17 Anak 2. Pembimbing
12. TK Roudhatussyifa 22 Anak 2 Pembimbing
dibawah ini Poto bersama para penyelenggara PAUD yang ikut kegiatan Bersama Kabid PNFI.
Dari Kiri : Rosim Saepudin ( PAUD Pajrul Barokah) Umar. ( PAUD Permata Bunda). Hoerudin ( Tk. Roudhatussyifa ) Kabid PNFI ( yatin, S.Pd. M.MPd ). Tata Suanta ( Pc. Himpaudi & PAUD Thoriqul Khoer ).
kegiatan Manasik.
peserta dari Tk Assyifa pembimbingnya sangat semangat.
persiapan mau Melakukan thowaf ( mengelilingi KA'BAH 7 X )
anak anak sangat antusias mengikuti kegiatan ini. karena ini merupakan pengalaman baru bagi mereka. dana kegiatan ini tdiak pernah dilaksnakan di tingkat SD dan seterusnya.
kegiatan ini dinilai sangat penting . menurut Kabid PNFI penilaian dasar dasar moral akhlak islami harus di tingkatkan guna mengantisipasi anak dikemudian hari agar kelak anak tidak mudah terjerumus ANARKISME DAN PREMANISME.
pembimbing thowaf ( Ust. Adi Mulyadi Al Ghifari, S.Pd.i ) dari skuabumi.
sebentar lagi akan menikah.
semoga pernikahannya Sakinah, Mawahdah Dan warrahmah. Ammiiiin.
permendiknas no 58 Tahun 2009
Permendiknas No. 58 Tahun 2009
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 1
(1) Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas :
a. Standar tingkat pencapaian perkembangan;
b. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
c. Standar isi, proses, dan penilaian; dan
d. Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(2) Standar pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003