sertifikat bimbingan manasik haji thn 2012


Manasik Haji 2013

Kegiatan manasik haji yang diselenggarakan oleh PKBM IBNU FUAD bekerjasama dengan HIMPAUDI KEC. PABUARAN, berjalan lancar dan relatif banyak peserta khususnya dari satuan PAUD.
kegiatan ini dibuka oleh Kabid PNFI Bpk. Yatin. S.Pd. M.MPd. selaku penanggung jawab program PAUD di kabupaten Subang.
Kegiatan yang diikuti oleh lembaga PAUD sebanyak 12 Lembaga yaitu Antara lain :
1. kober Ibnu fuad              37 Anak . 5 Pembimbing
2. SPS Thoriqul Khoer       43 Anak . 3 Pembimbing
3. SPS Nurul Jannah            8 Anak . 2 Pembimbing
4. Kober Permata Bunda   12 Anak . 4 Pembimbing
5. SPS Al Furqon                3 Anak . 2 Pembimbing
6. TK. Assyifa                    20 Anak  2. Pembimbing
7. Kober Cempaka 1         54 Anak  5. Pembimbing
8. SPS Melati Tunas Bangsa 15 Anak 2. Pembimbing
9. SPS Asah Pena                 23 Anak 2. Pembimbing
10 SPS Pajeul Barokah         13 Anak 2. Pembimbing
11. SPS Melati                       17 Anak 2. Pembimbing
12. TK Roudhatussyifa           22 Anak 2 Pembimbing
 dibawah ini Poto bersama para penyelenggara PAUD yang ikut kegiatan Bersama Kabid PNFI.
Dari Kiri : Rosim Saepudin ( PAUD Pajrul Barokah) Umar. ( PAUD Permata Bunda). Hoerudin ( Tk. Roudhatussyifa ) Kabid PNFI ( yatin, S.Pd. M.MPd ). Tata Suanta ( Pc. Himpaudi & PAUD Thoriqul Khoer ).
kegiatan Manasik.
 peserta dari Tk Assyifa pembimbingnya sangat semangat.


 persiapan mau Melakukan thowaf ( mengelilingi KA'BAH 7 X )
anak anak sangat antusias mengikuti kegiatan ini. karena ini merupakan pengalaman baru bagi mereka. dana kegiatan ini tdiak pernah dilaksnakan di tingkat SD dan seterusnya.
kegiatan ini dinilai sangat penting . menurut Kabid PNFI penilaian dasar dasar moral akhlak islami harus di tingkatkan guna mengantisipasi anak dikemudian hari agar kelak anak tidak mudah terjerumus ANARKISME DAN PREMANISME.
pembimbing thowaf ( Ust. Adi Mulyadi Al Ghifari, S.Pd.i ) dari skuabumi.
sebentar lagi akan menikah.
semoga pernikahannya Sakinah, Mawahdah Dan warrahmah. Ammiiiin.

permendiknas no 58 Tahun 2009

Permendiknas No. 58 Tahun 2009 

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2009

TENTANG
STANDAR  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 23, dan  Pasal  24  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19 Tahun  2005 tentang Standar  Nasional  Pendidikan  perlu menetapkan Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  tentang  Standar  Pendidikan Anak Usia Dini;
Mengingat      :

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Peraturan  Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor  19 Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3.  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia        Nomor  9  Tahun  2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai  Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERATURAN     MENTERI      PENDIDIKAN     NASIONAL      TENTANG STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 1
(1) Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas :
a.  Standar tingkat pencapaian perkembangan;
b.  Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
c.  Standar isi, proses, dan penilaian; dan
d.  Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(2) Standar pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                                                    
                                                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                                              pada tanggal  17 September 2009
                                                                               MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.



                                                                                           BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan  Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003

Diagram Paud

Organigram Merupakan Salah satu pendukung kelancaran Proses Kelancaran administrasi lembaga. oleh karena itu saya coba posting gambar ini. barang kali ada yang membutuhkan.