permendiknas no 58 Tahun 2009

Permendiknas No. 58 Tahun 2009 

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2009

TENTANG
STANDAR  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 23, dan  Pasal  24  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19 Tahun  2005 tentang Standar  Nasional  Pendidikan  perlu menetapkan Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  tentang  Standar  Pendidikan Anak Usia Dini;
Mengingat      :

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Peraturan  Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor  19 Tahun  2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3.  Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia        Nomor  9  Tahun  2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai  Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :  PERATURAN     MENTERI      PENDIDIKAN     NASIONAL      TENTANG STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 1
(1) Standar pendidikan anak usia dini meliputi pendidikan formal dan nonformal yang terdiri atas :
a.  Standar tingkat pencapaian perkembangan;
b.  Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
c.  Standar isi, proses, dan penilaian; dan
d.  Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(2) Standar pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                                                    
                                                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                                              pada tanggal  17 September 2009
                                                                               MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.



                                                                                           BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan  Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM NIP 196108281987031003

Diagram Paud

Organigram Merupakan Salah satu pendukung kelancaran Proses Kelancaran administrasi lembaga. oleh karena itu saya coba posting gambar ini. barang kali ada yang membutuhkan.